JAKARTA – Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak serentak melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Operasi ini berkaitan dengan penyidikan megaproyek dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan tindakan hukum guna mengumpulkan barang bukti. “Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang, ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan,” kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Sasar Kafe, Money Changer, hingga Apartemen Mewah
Hingga Rabu malam, tim gabungan telah merampungkan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan, yaitu Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan. Kedua lokasi ini digeledah terkait penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara.
Sementara itu, proses penggeledahan masih terus bergulir di 10 lokasi lainnya yang menyasar kantor korporasi hingga rumah mewah para saksi/terkait, meliputi:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
-
PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
-
PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
-
Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
-
Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
-
Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
-
PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
-
Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
-
Rumah Sdri. MILDK, Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan
-
Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
Kombes Budi Hermanto membeberkan bahwa pusaran kasus ini mencakup tiga klaster perkara besar yang saling berkelindan. Pertama, kasus pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik massal (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero).
Kedua, kelanjutan penuntasan kasus dugaan mega korupsi Asabri dan Jiwasraya periode tahun 2020–2025. Ketiga, dugaan pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang piutang korporasi antara PT CBS kepada PT KNI.
Ketegasan Polri dalam mengusut perkara ini merupakan langkah nyata merespons instruksi langsung dari Kepala Negara. Kasus ini menjadi atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas segala bentuk kebocoran anggaran negara dan korupsi di sektor strategis. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...