JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam KUHP baru. Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat, MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sembilan mahasiswa ini dikabulkan untuk seluruhnya. Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan tersebut yang menguji konstitusionalitas norma pasal lantaran dinilai berpotensi mengkriminalisasi kritik masyarakat.
“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa penggunaan istilah “menghina” dalam Pasal 240 beserta penjelasannya berpotensi menjadi pasal karet. Pengaturan norma tersebut juga dinilai memperluas objek larangan penghinaan dibandingkan aturan KUHP lama hingga mencakup lembaga di luar eksekutif.
“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara,” ujar Adies.
Mahkamah menekankan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional pada putusan-putusan terdahulu. Adies menambahkan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan serta kritik dari masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
“Secara normatif dan substansi, norma Pasal 240 dan penjelasan Pasal 241 KUHP telah menambah atau memperluas objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan dalam KUHP lama,” tegas Adies. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...