SERIKATNEWS.COM – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ikut menyoroti kasus pelecehan seksual (peras payudara) di Kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi harus segera bertindak, menangkap pelaku agar kejadian semacam itu tidak terulang.
Peristiwa tersebut merupakan kasus ketiga dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sementara dua kali di antaranya belum berhasil diungkap oleh polisi. “Iya (pencegahan bisa dilakukan), penangkapan pelaku dan penghukuman pelaku,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Rabu (30/9/2020).
Menurut Siti, Pencegahan dapat dilakukan melalui kerja sama antara polisi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menciptakan infrastruktur ruang publik yang aman bagi perempuan.
“Seperti CCTV, lampu penerang jalan. Juga mendorong komunitas seperti perumahan, RT atau RW untuk membangun sistem pencegahan dan pengamanan kekerasan seksual,” jelasnya.
Selain itu, pencegahan lainnya juga bisa dilakukan dengan pendidikan publik. Pendidikan publik dinilai dapat mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual. Pendidikan publik dapat menjelaskan bahwa perbuatan seksual, melanggar hukum dan kurungan penjara.
“Pendidikan publik, misalkan spanduk yang akan memberikan pengetahuan kepada masyarakat itu (bisa) mengurungkan calon pelaku untuk melakukan pelecehan seksual,” tuturnya.