SERIKATNEWS.COM – Terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi yang melakukan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Abdul Karim, seorang kepala desa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Muhammad Islam Amirullah (Kepala Kepolisian Resor Wajo) mengungkapkan bahwa tersangka ditahan sejak Jumat (16/10/2020).
“Kadesnya sudah ditahan, sejak hari jumat lalu,” tutur AKBP Muhammad Islam Amirullah, Kepala Kepolisian Resor Wajo dilansir dari SuaraSulsel.id, Kamis (22/10/2020).
“Karena terbukti, sehingga menjadi tersangka dan ditahan,” jelasnya.
“Tidak ada indikasi pacaran (korban dengan pelaku),” imbuh Islam.
Mahasiswi korban pelecehan tersebut berinisial AP. Kejadian itu dibenarkan oleh AKBP Muhammad Islam Amirullah.
“Iya (cium). Tiga kali pada saat yang sama,” ungkap Islam. AKP Muhammad Warpa (Kasat Reskrim Polres Wajo) menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Kantor Desa Lempong pada Juli 2020.
Saat itu, korban sedang melakukan KKP di desa tersebut. Korban mendatangi pelaku yang bekerja sebagai seorang kepala desa dengan maksud untuk meminta tanda tangan sang kades. Namun, kades itu bertindak lain. Ia melecehkan korban dengan mencium pipinya.
“Iya korbannya mahasiswi KKP. Korban datang untuk minta tanda tangan di kantor desa. Di situ kejadiannya,” ungkap Warpa.
“Pengaduannya tanggal 14 Juli 2020, kemudian laporannya tanggal 10 September 2020,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menyukai ini:
Suka Memuat...