SERIKATNEWS.COM – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa pihaknya tengah merevisi pasal mengenai sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB sebelumnya tidak memuat secara rinci konsekuensi pidana bagi pelanggar PSBB.
Akibat dari peraturan yang tidak memuat sanksi tersebut, tak ada jaminan seperti kerumunan warga dapat dibubarkan dan dipidana walaupun larangan berkerumun di atas 5 orang jelas-jelas termuat dalam aturan yang sama.
“Masalah sanksi, semua kabupaten/kota dalam melaksanakan PSBB tidak mencantumkan pasal sanksi. Maka kita akan lakukan revisi,” kata Wali Kota Depok, Idris dalam konferensi pers di Balaikota Depok, Senin (4/5/2020).
“Kemarin kami sudah diskusi panjang soal sanksi, sebab kami bekerja tidak bisa keluar dari payung hukum karena tidak ada pasal sanksi. Di keputusan gubernur (Jawa Barat tentang PSBB) juga tidak ada pasal sanksi,” jelasnya.
Idris mengatakan dalam usulannya kepada Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang PSBB pekan lalu. Dia mengaku telah meminta agar pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengenakan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Adapun syarat dan ketentuan mengenai sanksi itu harus dimuat dalam payung hukum PSBB. Pihaknya mengaku tidak dapat menertibkan para pelanggar PSBB jika tidak mempunyai payung hukum yang mengatur soal sanksi.
“Namun, ketika PSBB diperpanjang, nyatanya tidak ada perubahan payung hukum sama sekali. Itu artinya, sanksi bagi pelanggar PSBB masih tak jelas sampai sekarang. Kami akan revisi peraturan wali kota soal klausul sanksi menggunakan diskresi, ya,” ujar Idris.
“Misalnya ada teguran pertama, kedua, sampai bisa ada penutupan sementara. Nanti kerja sama dengan badan perizinan, kalau melanggar PSBB,” imbuhnya.
PSBB di Depok sudah diperpanjang sejak pertama diberlakukan pada tanggal 15 April 2020 yang lalu. Harapannya bisa menekan laju penyebaran korona, meskipun dalam PSBB tahap pertama harapan itu belum sepenuhnya terwujud.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...