SERIKATNEWS.COM – Munculnya pandemi Covid-19 mengakibatkan ruang gerak aktivitas masyarakat berkurang dan terbatas. Berbagai cara dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 hingga segala aktivitas beralih menjadi kegiatan yang bersifat daring.
Berbagai platform untuk kegiatan daring digunakan oleh sebagian masyarakat. Namun, hal ini menjadi suatu perbincangan di ranah publik soal perlindungan data pribadi (PDP) yang mau tak mau menjadi salah satu efek paling penting dalam aktivitas dunia maya dan digital.
Melihat fenomena yang belakangan ini sering terjadi, kerawanan akan data pribadi yang belum terlindungi dan terjamin mengakibatkan kerugian. Sebab, ada oknum yang menyalahgunakan data pribadi milik orang/perorangan dengan modus kejahatan untuk mencari keuntungan. Seperti menggunakan data pribadi yang sudah terenskripsi dalam salah satu akun digital seseorang untuk menipu orang lain secara digital dengan meminta mentransfer sejumlah uang, atau bentuk modus kejahatan lainnya.
Melihat kondisi hal itu, DPC GMNI Pekanbaru sangat menyayangkan belum adanya jaminan perlindungan data pribadi dalam aktivitas dunia maya dan digital. Sebagaimana disampaikan oleh Ganda M Sihite Wakabid Politik Hukum dan HAM DPC GMNI Pekanbaru. “Hampir setiap platform digital yang kita gunakan saat ini mewajibkan penggunanya untuk melakukan registrasi dan mengunggah beberapa data pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, domisili, nomor ponsel, bahkan beberapa mensyaratkan kartu tanda penduduk,” katanya, Selasa (23/2/2021).
Ganda mengatakan, adanya registrasi itu dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan yang mengakses platform mereka adalah orang perseorangan. Bukan robot atau mesin otomatis.
“Soal aturan hukum akan perlindungan data pribadi belum bisa dibilang kuat dan mampu menjadi pelindung data pribadi masyarakat luas terutama dalam penggunaan dunia maya dan akses digital. secara khusus baru di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Di mana Kepmen tersebut mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya,” kata Ganda M Sihite.
Dalam peraturan perundang-undangan, data pribadi berada di bawah beberapa undang-undang. Di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditambah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang belum selesai dibahas dan disahkan oleh DPR. Melihat aturan undang-undang tersebut, tak jarang menimbulkan tumpang tindih peraturan tentang PDP ini.
Menurut Ketua DPC GMNI Pekanbaru, Fadli Intizam, sudah banyak laporan dari masyarakat terkait data pribadi khususnya di dunia digital. Terdapat banyak penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus serius melihatnya. Sebab, persoalan tersebut menyangkut tentang kenyamanan dan keamanan masyarakat Indonesia.
Melihat perlindungan data pribadi yang semakin rawan apalagi di tengah pandemi ini, alangkah baiknya diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. “Dengan ini, DPC GMNI Pekanbaru akan mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ini,” kata Fadli.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai suatu jaminan bagi pengguna platform dunia digital atau akses dunia maya. “DPC GMNI Pekanbaru akan berkoordinasi ke DPP GMNI dengan mengajukan tim khusus untuk mengkaji dan mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ini,” tutup Fadli. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...