SERIKATNEWS.COM – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman ditetapkan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan gratifikasi.
Nurhadi diduga telah menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro selaku mantan Bos Lippo.
“KPK saat ini telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi yang berupa dugaan janji terkait pengurusan perkara atau penerimaan hadiah dari ES (Eddy Sindoro) dan rekan-rekannya,” ungkap Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara Penindakan KPK, lewat pesan tertulis pada Jum’at, 16 April 2021, seperti dilansir CNN Indonesia.
“Dalam dugaan tindak pidana pencucian uang/TPPU dan penerimaan gratifikasi juga telah dilakukan proses penyidikan,” tambah Ali.
Kemudian, Ali juga mengatakan pihaknya menduga bahwa telah terjadi penyamaran dan perubahan bentuk dari dugaan korupsi yang berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti dan aset lainnya.
“Kami akan memastikan setiap perkembangan terkait kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu disampaikan kepada seluruh masyarakat,” ujar Ali.
Sebagai informasi, sebelumnya Nurhadi divonis bersalah dalam perkara kasus gratifikasi dan suap mengenai pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar sejumlah Rp49 Miliar.
Nurhadi divonis pidana b6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (*)
Bertugas sebagai Reporter Serikat News di Jogja
Menyukai ini:
Suka Memuat...