SERIKATNEWS.COM – UU Cipta Kerja hingga sampai saat ini masih mengalami penolakan oleh para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Mereka saat ini tengah mengajukan judicial review pada Mahkamah Konstitusi, dikarenakan ada sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dirasa merugikan kaum pekerja. Salah satunya UU Nomor 11 Tahun 2020.
“Pendaftaran gugatan judicial review UU Noor 11 Thun 2020 tentang Cipta Kerja sudah resmi tadi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Adapun pasal yang dipersoalkan oleh KSPI adalah Pasal 88C Ayat (1) dalam ayat ini disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan pada Pasal 88C Ayat (2) menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.
Penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dirasa sangat merugikan buruh, hal ini dikarenakan UMK menjadi tidak wajib.
Selain itu adanya UU Cipta Kerja disebut menghilangkan batas periode atau batas waktu kontrak yang tercantum dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan dikhawatirkan akan melakukan kontrak berulang-ulang tanpa ada kepastian pengangkatan karyawan tetap.
Iqbal menuturkan bahwa pihaknya juga mempermasalahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi mudah dengan hilangnya frasa “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum memiliki penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pengajuan pengujian UU Cipta Kerja juga sudah dilakukan oleh berbagai pihak, sebelum UU Cipta Kerja disahkan dan dinomorkan.
Menyukai ini:
Suka Memuat...