SERIKATNEWS.COM – Undang-Undang ITE seringkali dijadikan alat untuk saling menyerang satu sama lain. Oleh karena itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada para penyidik agar berhati-hati dalam menerima laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
“Masalah UU ini juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi,” jelasnya dilansir dari Tempo.co pada 16 Februari 2021.
Menurut Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Hingga Oktober 2020, ada sekitar 10 peristiwa serta 14 orang diproses secara hukum karena mengkritik Presiden Jokowi Widodo.
Selanjutnya dari 14 peristiwa, sebanyak 25 orang diproses karena mengkritik kepolisian. Selain itu, Juga ada 4 peristiwa dengan 4 orang yang diproses akibat mengkritik Pemda.
Listyo Sigit Prabowo menyebut, pasal di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemungkinan dipakai untuk mengkriminalisasi.
“Pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan,” tegasnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...