SERIKATNEWS.COM – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang dibuat geram. Kegeraman mereka lantaran ada salah satu pengguna media sosial diduga melakukan ujar kebencian dan penghinaan terhadap ulama besar Nahdlatul Ulama (NU)
Sehingga, mereka mendatangi Polres Sampang Madura Jawa Timur untuk melaporkan akun WhatsApp ‘Opo Cuex’ pada Senin 27 September 2021.
Akun tersebut diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj.
“Pemilik akun Whatsapp bernama Ope Cuex telah menyebarkan video KH. Said Aqil Siradj di salah satu grup What’sApp dengan menyertakan tulisan yang dianggap mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Alfian Farisi, Ketua LPBH NU Sampang.
Dalam keterangan video tersebut, akun Opo Cuex menulis caption, “kok ono binatang seperti ini di NKRI dan ngaku seorang Ulama lagi dan Ketua Nahdlatul Ulama lagi, ngeri Islam di NKRI ini.”
Atas dasar itulah, para kader muda NU yang tergabung di LPBH NU merasa terpanggil untuk melapor ke Polres Sampang. Tujuannya agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kedatangan kami ke Polres Sampang untuk melaporkan akun What’sApp ‘Opo Cuex’ karena telah menghina Kiai Said selaku Ketum PBNU. Karena ini mencemarkan Kiai Said Aqil Siradj sebagai sosoknya, dan juga marwah Nahdlatul Ulama,” tegas Alfin didampingi dua rekannya.
Dijelaskannya, berdasarkan kajian dan analisis LPBH NU, perbuatan pelaku dapat dipidana berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dan golongan.
Pihaknya berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari LPBHNU dan memanggil teradu agar bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tidak hanya teradu, tapi seluruh lapisan masyarakat terlebih pengguna media sosial, untuk lebih arif dan bijaksana menggunakan gadgetnya karena sudah dibatasi UU ITE,” pesannya.
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura
Menyukai ini:
Suka Memuat...