SERIKATNEWS.COM – Di tengah kecemasan masyarakat akibat masuknya virus corona ke Indonesia, ada oknum-oknum yang memanfaatkan kecemasan itu untuk meraup keuntungan. Beberapa kasus ditemukan ada oknum yang sengaja menimbun masker, cairan pembersih tangan, dan sembako.
Atas kasus tersebut, Kepolisian RI menyatakan bakal menindak tegas para penimbun, termasuk penimbun masker. Tindakan tegas terhadap penimbun masker ini adalah pelaksanaan perintah Presiden Jokowi kepada Kepala Polri Jenderal Idham Aziz pada Rabu kemarin (4/3/2020).
“Termasuk di dalamnya para pelaku yang dengan sengaja mencari keuntungan lebih besar menaikkan harga dengan sangat tinggi,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Kamis (5/3/2020).
Menurut Asep, larangan menimbun sembako atau barang yang penting diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pasal 107 undang-undang tersebut menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana,” jelas Asep.
Dengan demikian, Asep menegaskan apabila terbukti (pelakju penimbun masker) maka pelaku diancam lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...