Probolinggo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak menghadiri undangan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana hibah.
Pemeriksaan sebagai saksi itu perihal kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur 2019-2022.
Namun diketahui mantan Menteri Sosial itu tidak hadir untuk diperiksa KPK di Gedung Merah Putih di Jakarta Selatan, karena sudah memiliki agenda lain dan meminta penjadwalan ulang.
“Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang. Karena ada keperluan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Tribunnews.com.
Tidak hadirnya Gubernur Khofifah untuk diperiksa sebagai saksi memantik respon dari pegiat antikorupsi. Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin menyebut, tidak hadirnya dalam penggilan resmi KPK, sudah ada dugaan sesuatu yang ditutupi.
“Kami rasa KPK sudah cukup bukti untuk menetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka. Ketidakhadirannya dalam panggilan resmi KPK mencerminkan dugaan kuat adanya sesuatu yang ditutupi,” kata Samsudin, Sabtu (21/6/2025).
Gubernur Khofifah, menurut Samsudin, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya ketentuan bahwa penganggaran dana hibah maksimal 10% dari total belanja APBD.
Kenyataannya, lanjut Samsudin, persentase dana hibah yang dianggarkan jauh melampaui batas tersebut, dengan dugaan kuat adanya persetujuan dari Gubernur tanpa dasar hukum yang sah.
“Kemudian adanya dugaan Menaikkan SPj fiktif menjadi LKPJ, yaitu menjadikan dokumen pertanggungjawaban hibah yang tidak valid sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD dan negara,” ujar Samsudin.
Samsudin juga menyebut sejumlah pasal yang bisa menjerat Khofifah, seperti pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Setiap orang yang turut serta dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Lalu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, dapat dipidana 6 tahun penjara.
Dan Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang merugikan masyarakat.
Terkahir, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Tindakan pejabat publik wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, legalitas, dan kehati-hatian. Pelanggaran prinsip ini merupakan perbuatan melawan hukum administrasi dan dapat berdampak pidana.
“Oleh karena itu, kami mendesak KPK untuk tidak lagi ragu menjadikan Khofifah tersangka. Jika pejabat tinggi daerah ikut merekayasa dokumen dan menyalahgunakan kewenangan, maka ia harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tidak cukup hanya pejabat teknis dijadikan kambing hitam,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...