SERIKATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan dirinya. Namun, sebelum diagendakan untuk bertemu itu, terlebih dahulu harus menghubungi pihak Menteri Kepresidenan.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin bertemu dengan Jokowi terkait polemik perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK) sangat membuka waktu untuk KPK. Sebab, hal itu merupakan musyawarah yang selalu dijalani agar menemukan hasil yang maksimal.
Presiden Jokowi langsung memberikan arahan dalam mengatur agenda, yakni cukup dengan berkomunikasi lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Kan gampang, tokoh-tokoh kemarin yang berkaitan dengan Revisi UU KPK banyak, mudah, gampang, lewat saja Mensesneg kalau sudah menyelesaikan, kan, diatur waktunya ya,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Revisi UU KPK yang kini mulai dibahas di DPR menuai kontroversi. Pimpinan KPK menolak lantaran beberapa poin revisi dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu. Sebab, dalam revisi ini harus dikaji dengan matang. Revisi ini tiba-tiba mencuat di penghujung masa jabatan DPR periode 2014-2019. Dalam rapat paripurna pada 5 September, Dewan sepakat menjadikan revisi ini usul inisiatifnya.
Setelah rapat paripurna, masih belum ada yang mengatur agenda pertemuan KPK dengan Presiden Jokowi untuk membahas dalam revisi pasal nomor 30 Tahun 2002 itu. Entah apa yang menjadi polemik sehingga tidak ada yang mengaturnya.
Tambahnya, sejak saat itu hingga keluar Surat Presiden pada 11 September belum ada pertemuan antara Jokowi dan para pimpinan KPK. Terakhir, Presiden menjelaskan sikapnya terhadap sejumlah poin dalam inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan akan menemui pemerintah dan DPR terkait revisi ini. Sebab, dalam pasal yang ingin direvisi pimpinan KPK tidak tahu mana saja yang bakal direvisi. hal itu sangat tidak bisa dijadikan tolak ukur dalam revisi itu.
Laode menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang terkesan sembunyi-sembunyi saat membahas revisi UU KPK. “KPK juga menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan Pemerintah,” ujarnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...