Pada saat ini, setiap lini masyarakat diresahkan dengan kemunculan pandemi Covid-19. Bukan hanya mengancam melalui penyebaran virus yang dapat menghilangkan nyawa seseorang, namun menimbulkan hal lain yang mengakibatkan masyarakat melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum, yaitu kriminalitas. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa tingkat kriminalitas yang terjadi di dalam masyarakat meningkat selama pandemi Covid-19. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan peningkatan kriminalitas sebesar 19,72 persen dari masa sebelum pandemi. Jika dilihat di beberapa daerah yang menjadi contoh seperti di Bali, Jambi hingga Jakarta yang angka kriminalitas meningkat sampai 10%.
Jenis kriminalitas yang paling banyak ditemukan selama pandemi adalah perampokan atau pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan narkoba, penipuan tawuran atar pemuda, begal dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun yang mengalami peningkatan tertinggi yaitu tingkat pencurian, baik pencurian yang terjadi di rumah, toko, atau pun di mini market yang semakin meresahkan masyarakat.
Tidak heran jika sangat marak pencurian yang terjadi, mengingat pada saat ini pemerintah memberlakukan program integrasi dan asimilasi yang mengeluarkan 38.822 narapidana dan anak yang tujuannya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Padahal lapas itu adalah karantina yang paling sempurna kepada narapidana apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk setiap lapas tidak memperbolehkan orang lain untuk melakukan kunjungan ke setiap lapas yang ada. Jika mengacu pada progres dari tujuan tersebut pemerintah telah berhasil, karena penyebaran virus di lapas sangat minim terjadi. Meski ada faktor lain dari pemerintah untuk melakukan pengeluaran narapidana yaitu kapasitas dari lapas yang sudah tidak memadai untuk menampung narapidana dengan jumlah yang relatif tinggi dan juga untuk mengurangi estimasi biaya para narapidana di lapas.
Realitas yang Terjadi di Masyarakat
Jika kita melihat situasi saat ini, memang tingkat kriminalitas cenderung meningkat saat pandemi Covid-19, terlebih saat narapidana dikeluarkan dari lapas. Bukan menuduh para narapidana yang baru keluar yang menjadi pelaku kriminalitas tersebut, karna narapidana yang keluar adalah narapidana yang sudah melalui penilaian perilaku terlebih dahulu sehingga layak untuk mendapat program integrasi dan asimilasi dari pemerintah. Mereka pun wajib untuk mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Balai Kemasyarakatan dengan wajib lapor. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah proses bimbingan dan pengawasan yang dilakukan itu berhasil? Mengingat prosesnya dilakukan secara online dan prosedurnya dilakukan cenderung tidak efisien.
Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diberlakukan di banyak kota di Indonesia ternyata salah satu pemicu tingkat kriminalitas yang terjadi. Bukan tidak mungkin karena masyarakat dipaksakan harus tetap stay di rumah, diperbolehkan hanya urusan yang sangat penting saja. Apalagi jalanan sangat sepi oleh masyarakat ataupun kendaraan tidak banyak yang melintas, dan momen seperti inilah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak kriminalitas untuk menjalankan aksinya. Pencurian dan perampokan saat seperti ini sangat marak terjadi, terkhususnya pencurian di toko-toko dan mini market.
Kriminalitas yang rawan terjadi saat seperti ini adalah begal, tak heran jalanan yang sepi saat malam hari dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya, mengingat kemungkinan berhasil untuk mendapatkan korban relatif lebih tinggi. Para narapidana yang telah keluar ini pun menjadi salah satu dalang dalam pencurian dan perampokan yang terjadi saat ini. Sampai saat ini telah terjadi penangkapan narapidana yang kembali melakukan aksi melanggar hukum, yaitu terjadi di daerah Palembang, Surabaya, Malang, sulawasi Selatan, Ternate dan tidak menutup kemungkinan untuk terjadi di daerah lainnya. Oleh sebab itulah kebanyakan masyarakat menganggap program ini tidak semestinya diambil oleh pemerintah, karena akan meresahkan masyarakat.
Bukan hanya itu, jalanan yang sepi pun dimanfaatkan para pemuda atau remaja untuk melakukan tawuran. Tawuran yang sering terjadi adalah tawuran antar kampung, maupun tawuran antar geng motor. Tak tanggung-tanggung tawuran yang terjadi bukan hanya perkelahian biasa, tetapi juga para pelaku tawuran membawa senjata tajam untuk tawuran yang mengancam keselamatan. Bukan hanya membahayakan mereka yang ikut tawuran, tetapi juga membahayakan orang lain yang berada di sekitar tempat kejadian. Seperti tawuran yang terjadi di wilayah Bogor mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dan satu orang mengalami luka berat. Peristiwa serupa pun terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang mengakibatkan seorang remaja meregang nyawa akibat luka bacok. Tawuran pun sudah terjadi di banyak provinsi, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Riau.
Tindak kriminalitas lain yang meningkat saat PSBB ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tingkat KDRT menjadi lebih sering terjadi, bahkan lebih parah dan membahayakan. Faktor terbesar yang menjadi penyebab adalah faktor sosial dan ekonomi. Khususnya masyarakat golongan ke bawah yang mencari nafkah dengan melalui kerja serabutan atau kerja kasar di pasar atau di jalanan. Selain itu, para pekerja tetap dan buruh yang dipotong gajinya, diliburkan sementara bahkan sampai ada yang di-PHK. Hal seperti inilah yang menyebabkan masyarakat menjadi stres, sehingga kekerasan dalam rumah tangga terkhususnya kepada perempuan dan anak sangat marak terjadi.
Akan tetapi, jika melihat dari segi kondisi ekonomi yang menurun selama Covid-19 ini berlangsung, tidak banyak hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat, sehingga akan memikirkan jalan pintas yang dapat membatu menyelesaikan masalah perekonomian keluarga. Apalagi saat ini sudah sangat banyak daerah yang membuat kebijakan PSBB yang mengharuskan masyarakat harus tetap di rumah. Jalan pintas yang kebanyakan dilakukan adalah mencuri dan merampok. Bukan karena tak sadar akibat yang akan didapatkan, melainkan sudah menjadi suatu paksaan agar bisa bertahan hidup dan terlepas dari masalah ekonomi yang menerpa.
Pemerintah pun sebenarnya telah memberikan solusi kepada masyarakat dengan memberikan bantuan berupa sembako untuk membantu kehidupan masyarakatnya ketika harus tetap tinggal di rumah. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah bantuan tersebut pun tidak bertahan lama, hanya hitungan hari saja. Belum lagi tidak semua warga mendapatkannya secara merata.
Tentu ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah untuk segera memberikan formula kebijakan yang dapat meminimalisir tingkat kriminalitas yang terjadi. Melakukan patroli di setiap jalan yang rawan begal, tawuran antar pemuda atau remaja menjadi solusi terbaik dari pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan kekondusifan di tempat yang rawan tersebut. Tentunya masyarakat juga harus lebih berhati-hati dan selalu sigap, baik ketika di rumah maupun sedang pergi keluar, karena kejahatan tak melihat tempat, kondisi dan situasi, jika ada kesempatan penjahat akan melakukan aksinya.
Komisaris DPK GMNI Justicia FH UNRI
Menyukai ini:
Suka Memuat...