SERIKATNEWS.COM – Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi memiliki kewenangan penyelidikan atau penyidikan perkara. Menurut Mahfud MD, ke depan polsek lebih baik fokus mengayomi masyarakat.
Selain itu, Mahfud meminta Polsek meningkatkan penjagaan keamanan dan ketertiban melalui konsep keadilan restoratif yang melibatkan masyarakat, korban serta pelaku kejahatan.
“Polisi harus meningkatkan restorative justice, jangan sedikit-sedikit KUHP dan KUHAP. Sehingga ada gagasan agar polsek-polsek tidak melakukan penyelidikan serta penyidikan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, usul tersebut disampaikannya kepada Presiden berdasarkan informasi yang dia dapat bahwa polsek-polsek sering dibebani target penanganan perkara, sehingga cenderung menggunakan pasal pidana dibanding melakukan pendekatan keadilan restoratif.
Mahfud menilai dengan beban seperti itu, maka perkara kecil yang seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan kedamaian malah menjadi target penerapan pasal pidana. Oleh sebab itu, dengan fokus kepada pengayoman masyarakat, maka polsek-polsek diharapkan tidak mencari-cari perkara.
“Kalau pendekatan keadilan restoratif ditingkatkan maka polsek tidak lagi cari-cari perkara,” ucap Mahfud sambil menegaskan bahwa disampaikannya masih terbatas usul, namun berjanji akan membahasnya bersama Polri.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...