SERIKATNEWS.COM – Viralnya mobil dinas (Mobdin) milik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Kristiani Ruliani mendapat sorotan berbagai kalangan. Salah satunya dari pegiat antikorupsi LIRA setempat.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsuddin mengatakan, jika hal tersebut harus segera ditindaklanjuti dan disanksi oleh Wakil Bupati Probolinggo, A. Timbul Prihanjoko agar menjadi pelajaran bagi seluruh pemegang kendaraan dinas.
Menurut Samsuddin, seharusnya pemegang kendaraan dinas yang seluruh perawatan dan sebagainya tidak menggunakan anggaran pribadi itu harus lebih cermat dalam pemanfaatannya. Terlebih lagi malah menggunakannya bukan untuk kepentingan kedinasan.
“Saya rasa Pemkab Probolinggo harus segara memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, baik itu salah ataupun tidak. Karena kendaraan yang seharusnya digunakan buat dinas malah dipakai anaknya hingga terjadi penggerebekan oleh Satpol PP,” kata Samsudin, Rabu (11/1/2023).
Sekalipun, lanjut Samsuddin, nantinya ada alibi dari beberapa jika dalam penggerebekan itu tidak ada perbuatan asusila. Sebab, kata dia, hal itu bisa saja ditutupi mengingat yang terlibat atau menggunakan mobdin tersebut merupakan anak kandung kepala dinas.
“Perlu diingat, Satpol PP itu menggerebek karena ada aduan masyarakat, kalau masyarakat tidak curiga ada perbuatan tak senonoh tidak mungkin dilaporkan. Begitu juga jika Satpol PP tidak menemukan ada perbuatan tak senonoh, maka tidak mungkin mereka dan mobilnya dibawa,” tutur Samsuddin.
Oleh karenanya, pria kelahiran Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo ini berharap, agar Wakil Bupati Probolinggo segera memberikan sanksi kepada pemegang kendaraan dinas tersebut. Minimal, katanya, penarikan kendaraannya.
Bahkan, sambung Samsuddin, saking jengkelnya, pihaknya juga bermaksud melaporkan kejadian tersebut kepada KASN, dengan tujuan agar ke depannya hal serupa tidak terjadi kembali di Kabupaten Probolinggo dan bisa dijadikan pelajaran oleh kepala dinas lain.
“Supaya tidak ada kejadian serupa di kemudian hari. Kejadian ini orang tua harus disalahkan, karena memberi kebebasan, masak anak kepala dinas tidak bisa menjaga nama baik orang tuanya sebagai kepala dinas, kan lucu,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Diketahui, sebuah mobil Fortuner dengan nopol N-1036-NP diamankan Satpol PP Kota Probolinggo pada Rabu (4/1/2023) lalu di Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi. Hal itu dilakukan, setelah Satpol PP menerima aduan masyarakat yang curiga dengan keberadaan mobil tersebut.
Saat ditindaklanjuti, ternyata ada dua sejoli di dalam mobil dengan plat merah itu, sedangkan kondisi lampu mobil mati dan mesinnya hidup. Sehingga untuk menghindari hal tak diinginkan, mobil dan dua muda-mudi itu dibawa ke kantor Satpol PP Kota Probolinggo.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...