Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Probolinggo dalam menggagalkan pupuk bersubsidi jenis urea yang akan didistribusikan.
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan 40 karung pupuk bersubsidi jenis urea atau sekitar 2 ton, mobil pikap warna hitam, serta 3 orang yang 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati LIRA Probolinggo Salamul Huda mengatakan, dalam permasalahan pupuk yang sudah lama jadi polemik di Kabupaten Probolinggo, pihaknya siap menyerahkan data-data kepada penyidik untuk ditindaklanjuti jika diperlukan.
“Karena dalam kasus pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal ini kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkap hingga ke akar-akarnya. Jadi tidak berhenti di sopirnya saja,” kata Salam, Minggu (26/1/2025).
Sehingga, menurut Salam, penanganan dalam masalah pupuk ini, pihak kepolisian tidak memiliki kesan main-main jika mengusut sampai kepada oknum penimbunnya, seperti kios ataupun oknum para distributor.
“Kalau sudah diusut hingga ke oknum penimbun, maka masyarakat pasti tidak akan enggan memberi informasi juga kepada pihak kepolisian. Karena kalau hanya menyentuh sopir saja terkesan main-main dan tidak ingin menuntaskan masalah pupuk ini,” ujar Salam.
“Apalagi persoalan pupuk ini memang menjadi keluhan di seluruh petani khususnya di Kabupaten Probolinggo dan sejauh ini memang tidak ada oknum distributor yang jadi tersangka, sehingga pupuk tetap jadi keluhan sampai kini,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...