SERIKATNEWS.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap TP (inisial) warga Desa Talaga, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Operasi Yustisi Prokes Kecamatan Guluk-Guluk, pada hari Selasa, 28 September 2021 waktu lalu, kini mulai memasuki babak baru.
Diketahui, korban didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) telah resmi melaporkan/mengadukan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Paminal) Polres Sumenep.
Menurut korban melalui Ketua LBH – FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi SH., mengatakan, bahwa pengaduan/pelaporan dari TP selaku korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Operasi Yustisi Prokes Kecamatan Guluk-Guluk tersebut telah diterima oleh Paminal Polres Sumenep.
“Sesuai dengan petunjuk dari Kapolsek Guluk-Guluk kemarin, hari ini kami dan korban sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap TP ini ke Paminal Polres Sumenep,” ujar Herman Wahyudi. SH., kepada awak media ini pada Senin, 25 Oktober 2021 di Mapolres Sumenep.
Pengacara muda Peradi itu memaparkan bahwa, yang dilaporkan oleh korban pada hari ini adalah oknum anggota Polsek Guluk-Guluk berinisial H. Karena hasil investigasi kami di lapangan dan juga ciri-ciri yang dikenali oleh korban dan saksi yang melihat pada saat kejadian, terduga pelaku penganiayaan tersebut mengarah kepada yang bersangkutan.
“Bukti awal telah kami serahkan ke Paminal, dan alhamdulilah pengaduan korban bersama kami sudah diterima,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Herman itu berharap kepada Kapolres Sumenep melalui Paminal Polres Sumenep untuk secepatnya memproses kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Supaya kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum, sehingga upaya korban selama ini dalam mencari keadilan dapat segera terwujud,” ucapnya.
Dikatakan Herman, bahwa LBH FORpKOT akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Bahkan pihaknya akan meminta kepada Propam Polda Jawa Timur dan Irwasum Mabes Polri untuk dilakukan supervisi.
“Dalam waktu dekat ini kami akan berkirim surat ke Propam Polda Jatim dan Irwasum Mabes Polri untuk meminta dilakukan supervisi terkait laporan kasus dugaan penganiayaan ini,” tukasnya.