SERIKATNEWS.COM – Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut PM Candra Hermawan mengatakan, pecandu narkoba yang direhabilitasi mayoritas adalah remaja yang masih duduk di bangku sekolah.
“Rata-rata berusia 19-30 tahun,” jelas Candra dilansir dari KABARMALANG.COM pada (28/12/20).
Adapun total seluruh pecandu yang direhabilitasi yaitu berjumlah 91 orang. Lima orang pecandu narkoba perempuan dan delapan puluh enam orang pecandu laki-laki.
Saat ini, para pecandu itu sedang menjalani rehabilitasi di 5 instansi yang ditunjuk oleh BNN Kabupaten Malang.
“Kelima instansi itu yakni Klinik Pratama BNN Kabupaten Malang. Di sana ada 32 pecandu. Pesantren Rakyat Sumberpucung 1 pecandu, RSJ Lawang 38 pecandu, HMC Dau 13 pecandu, dan Puskesmas Gondanglegi 7 pecandu,” tutur Candra.
Semua pecandu narkoba tidak harus diproses secara hukum. Artinya disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
“Jika masuk dalam kategori penyalagunaan narkoba maka akan direhabilitasi tanpa proses hukum, jika tertangkap tangan menggunakan narkoba, maka akan direhabilitasi di Lapas. Namun jika tertangkap sebagai pengedar maka akan dipenjara tanpa direhabilitasi,” lanjut Candra.
Apabila si pencandu narkoba menyerahkan diri untuk melakukan rehabilitasi ke BNN Kabupaten Malang, maka tidak ada proses hukum.
“Untuk kategori ini, maka kami akan merehabilitasi secara gratis,” kata Candra.
Ada 32 orang pecandu narkoba yang melaporkan diri ke BNN Kabupaten Malang pada tahun 2020 ini. Kesadaran para pecandu narkoba untuk melaporkan diri patut diapresiasi meskipun melebihi jumlah yang ditargetkan.
“Jumlah itu sebetulnya sudah melebihi target kami selama tahun 2020. Karena target kami sebanyak 25 orang,” tambah Candra.
Menyukai ini:
Suka Memuat...