SERIKATNEWS.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan masalah impor garam telah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Saat ini hanya menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia.
Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan. Sehingga kebutuhan garam dalam negeri bisa terpenuhi.
“Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam undang-undang cipta kerja,” kata Menteri Trenggono di Indramayu, Minggu (14/3/2021).
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menegaskan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah. Sehingga kebijakan itu tidak memberatkan pada para petambak garam rakyat.
“Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas kepada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal,” ujar Ono, dikutip dari Antara.
Menurut Ono, persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai. Hal tersebut bisa terjadi karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan juga KKP.
Seharusnya, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya. “Mana yang bisa dipasok garam lokal dan mana yang industri,” tukas Ono. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...