SERIKATNEWS.COM – Syafii Jai, seorang Kepala Desa Makrampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dianiaya oleh seorang pria berinisial EF (37). Atas peristiwa itu, Polisi menangkap EF dengan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Iptu Ambril (Kapolsek Tebas) menyebut, pelaku ditangkap di rumah temannya di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, tanpa perlawanan. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Ambril, Rabu (11/11/2020).
Berdasarkan keterangan dari Ambril, penganiyaan itu terjadi pada Kamis (5/11/2020). EF datang ke ruang kerja dan mengayunkan senjata tajam jenis parang kepada korban. Akhirnya korban menderita luka robek di bagian lengan kirinya akibat senjata tersebut.
“Pelaku langsung keluar ruangan kepala desa. Senjata tajam milik pelaku diamankan warga,” ungkap Ambril.
Motif kejadian tersebut, karena pelaku kesal kepada kepala desa yang berjanji akan memberinya pekerjaan dalam proyek penimbunan tanah di pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB), namun ternyata tidak ada.
Tersangka EF, kini dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kepolisian masih mendalami motif tersangka,” kata Ambril.
Menyukai ini:
Suka Memuat...