SERIKATNEWS.COM – Dalam aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja Pada Kamis (8/10/2020) polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang. Sebagian besar yang diamankan adalah pelajar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa 64% yang diamankan oleh kepolisian berstatus pelajar dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Tangerang, Subang, Bogor, Karawang, dan juga ada dari Indramayu.
Dalam aksi yang menyebabkan rusaknya fasilitas umum, Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka dari kericuhan dan perusakan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2020).
Melihat kejadian tersebut, Polda Metro Jaya meminta kepada semua pihak, terutama kepada orang tua, guru, Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan, pengendalian terhadap para pelajar.
Pengawasan tersebut agar anak-anak tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.