SERIKATNEWS.COM – Polisi mengedepankan sanksi berupa teguran tertulis kepada pelanggar aturan terkait pembatasan moda transportasi dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Serskala Besar (PSBB). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo mengatakan, dengan sanksi teguran diharapkan masyarakat sudah bisa sadar mematuhi aturan tersebut.
“Ya betul (akan terus diberikan teguran). Pemberian surat teguran adalah bagian dari sanksi. Teguran adalah sanksi yang bersifat non yustisial,” kata Sambodo pada Kamis (16/4/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan bahwa selama masyarakat atau pelanggar aturan PSBB masih mendengarkan teguran petugas, maka mereka tidak akan mendapatkan sanksi pidana. Menurutnya, penindakan hukum merupakan langkah terakhir.
“Opsi terakhir baru kita lakukan penindakan secara hukum. Masyarakat masih bisa diperbaiki dengan teguran, sosialisasi dan edukasi. Selama orang mau menurut ketika ditegur ya, dikesampingkanlah denda itu. Kita ini kan situasinya sekarang Covid-19, masyarakat sudah bingung, sedih, resah jangan ditambah sedih. Sementara dia kita beritahu secara humanis, persuasif terus mau mengerti, siap salah enggak papa saya pulang saja,” kata Yusri.
Menurut Yusri, polisi memiliki dasar untuk melakukan penindakan hukum berupa Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Kekarantinaan Kesehatan. Akan tetapi, penindakan hukum itu merupakan langkah terakhir kepada pelanggar apabila sudah ditegur, justru pelanggar marah atau tetap tidak mengindahkan aturan.
“Saya berhentikan. ‘Pak mohon maaf, sesuai dengan aturan PSBB mobil bapak cuma boleh muat empat orang.’ Terus dijawab, ‘Oh kenapa, mau saya 10 orang, 20 orang, mobil-mobil gua, urusan gua. Jadi mau apa lu polisi?’ Bisa diberikan sanksi,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...