SERIKATNEWS.COM – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma, di Apartemen Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019). Penangkapan ini dilakukan terkait kasus dugaan berita bohong dan makar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik menangkap Lieus, di Kamar 614 Apartemen Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, sekitar pukul 06.40 WIB, pagi tadi. Pada saat ditangkap ada seorang perempuan yang diakuinya sebagai asisten rumah tangga, di dalam apartemen.
“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan disaksikan oleh dua orang sekuriti, Ketua RW dan satu saksi lainnya,” ujar Argo, Senin (20/5/2019).
Kemudian penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Lieus, di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat.
“Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB,” ungkap Argo.
Seusai penggeledahan, Lieus dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Lieus Sungkharisma tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.15 WIB. Kemudian penyidik langsung membawanya ke ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...