SERIKATNEWS.COM – Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Cilacap, Fahmi Ulul Fikri mempertanyakan uang hasil penjualan aset daerah yang dilakukan oleh Pemda Cilacap, Jawa Tengah.
“Pada April 2019 yang lalu telah terjadi transaksi kepada Pemda Cilacap terkait penjual aset daerah yang ada di dalam Perumda PT. Kawasan Industri Cilacap (PT. KIC). Tapi setelah kami telusuri di dalam kas daerah tak ada yang berbunyi arus kas terkait dengan penjualan aset tersebut,” ujar Ulul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Serikat News di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Ulul mengatakan bahwa berdasar Permendagri Nomor 19 penjualan aset mestinya mendapat persetujuan DPRD Cilacap. Akan tetapi, Pemda Cilacap atau dalam hal ini bupati tidak melakukan upaya permohonan persetujuan kepada DPRD Cilacap.
“Oleh sebab itu, ada kecurigaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Cilacap beserta Sekda Cilacap dalam penjualan aset PT. KIC tersebut,” kata Ulul.
Dia pun menambahkan, hasil penjualan tidak dicatatkan di dalam kas daerah, justru disimpan di kas PT. KIC. “Dan sampai akhir 2019 tidak ada laporan dari Direksi PT. KIC kepada Pemda Cilacap terkait penambahan kas daerah,” imbuhnya.
Ulul juga menduga ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang hasil bunga deposito maupun bunga perbankan yang disimpan oleh PT. KIC.
“Peluang dugaan penyalahgunaan berikutnya, dana yang disimpan di dalam PT. KIC kan berbunga ketika disimpan dalam Bank, hal ini berpotensi menjadi kejahatan kerah putih baru, ketika bunga Bank dari 561 Milyar tersebut tidak tercatatkan dengan baik. Misal, deposito Bank 5% pertahunnya, bunganya bisa mencapai 28 Milyar lebih pertahun. Sungguh fantastis,” imbuh Ulul.
Menurutnya, tindakan tersebut patut diduga karena Bupati Cilacap beserta jajarannya melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...