SUMENEP – Satlantas Polres Sumenep membubarkan aksi balap liar yang terjadi di Asta Gumok, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (14/11/2024). Petugas berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor.
“Ada 6 unit sepeda motor yang diamankan dalam aksi balap liar tersebut,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat aksi balap liar.
Dipaparkannya, setelah mendapat laporan, Kasat Lantas memerintahkan unit Patroli Satlantas dan Staf Lantas Polres Sumenep untuk mendatangi lokasi.
“Penertiban aksi balap liar ini dilakukan sebagai bentuk respon dari keresahan masyarakat atas aksi balap liar,” jelasnya.
Diungkapkan AKP Titis, dasar kegiatan ini merujuk kepada pasal 297 Undang-Undang Nomor 22/ 2009 dan pasal 115 huruf (b), pelakunya bisa dijatuhi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp3 juta.
Kasat Lantas menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk segera melaporkan jika ada aksi balap liar. Dia juga mengajak kepada generasi muda agar selalu tertib berlalulintas.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...