Menanggapi surat edaran rektor UIN sunan kalijaga tentang surat edaran pembinaan mahasiswi bercadar yang dikeluarkan pada tanggal 20 februari 2018 yang dilanjutkan dengan konfrensi Pres pada hari senin tanggal 05 maret di gedung Prof.KH.syaifuddin Zuhri jam 10:00.
Statemen Rektor yang akan mengeluarkan mahasiwi UIN yang tetap berkomitmen bercadar setelah dilakukan 7 tahap konseling kami rasa berlebihan dan akan terjerumus terhadap islam simbolik yang hanya menilai keyakinan seseorang melalui simbol pakaian semata. Justru islam moderat yang akan ditanamkan menjurus terhadap upaya diskriminatif. Padahal islam yang moderat dengan tegas menolak tindakan-tindakan yang bersifat diksriminatif.
Saya sepakat dengan adanya identifikasi terhadap paham-paham ektrimis yang tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, tapi Bukan berarti saya sepakat dengan pelarangan Mahasiswi Bercadar. Sebab kedua hal itu bertentangan.
Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Intoleran dan Terorisme
Cadar dan ideologi adalah dua hal yang berbeda, cadar adalah atribut pakaian, sedangkan ideologi berkaiatan dengan kesadaran dan pemahaman. Mengkaitkan cadar dan paham yang bertentangan dengan paham kebangsaan adalah kekeliruan besar, sebab tidak serta merta mereka yang bercadar langsung mengusung ideologi yang bertentangan dengan paham kebangsaan kita, begitupun sebaliknya orang-orang yang bertentangan dengan paham kebangsaan kita ini tidak otomatis mereka bercadar. Seharusnya pihak universitas jeli dan lugas dalam menghadapi fenomena ini, yang dilarang adalah ideologi yang bertentangan dengan paham kebangsaan kita, bukan cadarnya.
Begitu pula stetemen yang saya sampaikan di berbagai media bahwa surat edaran tersebut adalah upaya pembinaan bukan upaya pelarangan. Meskipun saya juga agak keberatan kenapa objek binaanya hanya Mahasiwi bercadar, seharusnya semua mahasiswi dan mahasiswa UIN juga perlu diidentifikasi dan dibina. Tidak menutup kemungkinan bahwa penampilan yang biasa-biasa saja/tidak bercadar dan tidak bercelana cingkrang terjangkit paham radikal dan anti pancasila, begitupun sebaliknya.
Identifikasi tersebut pada awalnya saya kira untuk melawan konstruk awam yang gampang men-generalisasi persoalan, dan ternyata tidak, upaya pembinaan tersebut mengarah pada pelarangan. Pelarangan bercadar jelas bertentangan dengan nilai hak asasi manusia. Dan upaya pembinaan yang setengah-setengah dan tidak tepat sasaran justru mengakibatkan niat baik membentengi mahasiswa-mahsiswa dari paham-paham yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 menjurus pada tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa. Hal itu jelas sekali bertentangan dengan deklarasi universal hak-hak asasi manusia yang diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) dalam Pasal 18:
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Dan dalam Pasal 26 Pasal 18 Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Oleh karenanya sebagaimana pakaian-pakaian lain cadar hanya sekedar pakaian, yang seharusnya tidak menjadi persoalan yang merugikan mahasiswa, dan menstreotipkan cadar dengan ekstrimisme adalah kesalahan besar.
Presiden Mahasiswa UIN Sunan kalijaga Yogyakarta
Menyukai ini:
Suka Memuat...