YOGYAKARTA — Musibah runtuhnya bangunan masjid tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) sore, menyisakan duka mendalam. Peristiwa yang terjadi ketika ratusan santri sedang menunaikan shalat ashar berjamaah itu menelan korban jiwa, puluhan luka-luka, bahkan sejumlah santri hingga kini masih dalam pencarian.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. atau Gus Hilmy, menyatakan belasungkawa sembari menegaskan perlunya negara hadir secara lebih nyata dalam menjamin keselamatan santri.
“Kami sangat berduka atas musibah ini. Doa terbaik kita panjatkan untuk para korban, semoga yang wafat dianugerahi Allah menjadi syuhada yang berjuang di jalur ilmu, yang terluka segera pulih, dan santri-santri yang masih dicari bisa segera ditemukan. Namun di balik duka, kita juga harus belajar. Kejadian ini menjadi bukti betapa pentingnya negara hadir memastikan keselamatan santri melalui implementasi UU Pesantren yang lebih nyata,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah mengamanatkan pengakuan, fasilitasi, serta pemberdayaan pesantren oleh negara. Namun hingga kini, implementasinya masih jauh dari mencukupi.
“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi juga rumah tinggal ribuan santri yang harus dijamin keamanannya. Maka fasilitasinya jangan hanya dipahami dalam konteks kurikulum atau anggaran operasional. Aspek keselamatan santri dan infrastruktur pesantren juga penting,” jelasnya.
Ia menilai banyak pesantren masih membangun fasilitas secara swadaya dengan keterbatasan dana dan tanpa pengawasan teknis memadai. Kondisi itu, menurut Gus Hilmy, rawan menimbulkan tragedi seperti yang terjadi di Sidoarjo.
“Musibah di Sidoarjo ini adalah alarm keras. Jangan sampai pondok dibiarkan berjalan sendiri. Implementasi UU Pesantren harus dipercepat, sehingga ada standar teknis, pengawasan, dan dukungan konkret bagi pembangunan fisik pesantren. Negara tidak boleh abai,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gus Hilmy mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti amanat UU Pesantren dengan membuat peraturan daerah. Ia juga mengajak seluruh pihak membantu Ponpes Al-Khoziny serta memperkuat gotong royong umat dengan kebijakan negara yang lebih sistematis.
“Mari kita ulurkan doa, tenaga, dan bantuan material bagi pesantren yang terdampak. Dan mari kita pastikan, UU Pesantren benar-benar menjadi instrumen nyata untuk menjaga keselamatan, martabat, dan masa depan pesantren di seluruh tanah air,” pungkasnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...