Over Kapasitas Lapas Harus Diperhatikan Pemerintah
Penulis: Serikat News
Rabu, 10 Mei 2017 - 22:10 WIB
Ilustrasi : pixabay.com
JAKARTA, Serikatnews.com – Masalah di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang paling besar yakni over kapasitas di rumah tahanan (Rutan). Pemerintah perlu serius menyelesaikan masalah tersebut.Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum, dan HAM, Akbar Hadi Prabowo mengatakan, selama ini Kemenkumham, Ditjen Pemasyarakatan senantiasa disibukan menyelesaikan persoalan-persoalan yang bersifat Fenomenal seperti masalah pelarian, kerusuhan, pungli, peredaran narkoba, dan perlakuan diskriminasi. “Sehingga penyelesaiannya hanya bersifat sementara yang sewaktu dapat terulang kembali,” katanya kepada Serikatnews.com pada Rabu (10/5).
Akbar melanjutkan, ada juga persoalan struktural seperti tidak berimbangnya jumlah petugas dengan penghuni, petugas yg belum terlatih, terbatasnya sarana prasarana, dan minimnya anggaran. Sebenarnya, tegas dia, pemerintah perlu lebih serius menyelesaikan persoalan yang bersifat fundamental yaitu adanya regulasi atau peraturan yang berdampak terjadinya Over Crowded di Lapas dan Rutan.
“Bayangkan saja update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara. Over crowded inilah yang sebenarnya menjadi akar dari semua persoalan di Lapas dan Rutan kita,” ujar Akbar. (Arif K Fadholy)
PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bergerak cepat merespons pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di lingkungan Pondok Pesantren
PAMEKASAN – AL (17), seorang santri pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka lebam
PROBOLINGGO – Dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Probolinggo mencuat saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendampingi korban dugaan
PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo mendapat apresiasi dari DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo setelah menangkap tersangka dugaan kasus kekerasan seksual
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyediakan 470 layanan hukum yang dapat diakses masyarakat secara digital melalui aplikasi superapp Pasti. Digitalisasi