SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Sjamsul Nursalim dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/7/2019).
Selain Laksamana, KPK juga akan memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Muhammad Surya Yusuf, pegawai negeri sipil, Edwin Abdullah dan swasta Farid Harianto.
Sebelumnya, Laksamana sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan Syafruddin Arsyad Temenggung. Ia juga pernah bersaksi dalam sidang Syafruddin.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menyangka keduanya turut diperkaya sebanyak Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan kasus ini walaupun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...