SERIKATNEWS.COM – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PB PMII) merasa kecewa dengan dicabutnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Ketua Bidang Hukum Kopri PB PMII, Aida Mardatillah mengatakan tidak masuknya RUU PKS dalam Proglegnas tahun ini menjadi bukti jika pembentuk UU tidak sungguh-sungguh berkomitmen pada perlindungan hak korban kekerasan seksual.
“Padahal di saat yang bersamaan, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat apalagi semasa COVID-19 berlangsung. Terlebih, Kopri sebagai organisasi mahasiswa perempuan selama ini menyoroti terjadi kekerasan seksual di Kampus beberapa tahun belakangan ini,” kata Aida dalam keterangan tertulisnya yang diterima Serikat News, Jumat (17/7/2020).
Aida mengatakan bahwa maraknya pelecehan seksual di kampus seharusnya menjadi sorotan pemerintah dan DPR.
“Jangan hanya RUU terkait investasi saja (RUU Cipta Kerja) dalam mempercepat
pertumbuhan ekonomi yang dibahas di DPR tetapi juga RUU PKS perlu dibahas dan di sahkan karena menyangkut Perlindungan Moralitas Bangsa dan Negara,” kata Aida.
Menurut Aida, banyak terjadi kasus kekerasan seksual di ranah kampus, yang belum tersentuh oleh pemerintah dan sering kali korban kekerasan atau pun pelecehan seksuallah yang menerima hukumannya.
“Dari pengalaman advokasi kader Kopri di kampus yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia, ada banyak kejanggalan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual di kampus,” tegas Aida.
Dia pun menyebutkan, kasus kekerasan diselesaikan secara tertutup di tataran birokrasi civitas akademik, karena biasanya pelaku menempati posisi strategis; Tidak semua kampus memberikan sanksi hukum yang jelas kepada pelaku. Hal ini tergantung dalam keberanian rektor dalam pengambil tindakan. Sebab, dalam beberapa kasus justru korbanlah yang mendapatkan hukuman seperti DO hingga pindah kuliah.
“Meski begitu, beberapa kampus sudah melakukan pencegahan agar kekerasan seksual tidak terjadi. Namun, aturan tersebut hanya sebatas dalam rangka mencegah kasus masuk ke pihak kepolisian. Serta penyelesaian antara korban, pelaku dan pihak kampus dibuat secara damai dan tanpa ada kejelasan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Maka dari itu, lanjut Aida, dari banyaknya jumlah kekerasan seksual di kampus yang memang menjadi ranah Kopri dalam melakukan aktivitas kegiatan organisasinya, merasa perlu RUU PKS untuk segera dibahas dan disahkan secepat mungkin.
“Sekali lagi, Pemerintah dan DPR harus hadir dalam perlindungan kekerasan yang ada di kampus, dengan salah satu caranya membahas cepat RUU PKS dan mengesahkannya,” tegasnya.
Senada dengan Aida, Septi Rahmawati selaku Ketua Kopri PB PMII mengatakan bahwa Kopri mendorong disahkannya RUU PKS, apalagi korban kekerasan seksual juga terjadi di kalangan kampus dan beberapa kasus tidak selesai sampai pada ranah hukum.
“Dibutuhkan payung hukum agar keadilan berpihak pada korban, agar negara hadir memberikan perlindungan,” kata Septi.
“KOPRI PB PMII dengan jajaran PKC dan PC se-Indonesia terus mengawal proses RUU PKS dan tetap memberikan dukungan penuh kepada Anggota DPR-RI agar dapat bersama-sama memperjuangkan RUU PKS menjadi kebijakan yang diprioritaskan,” imbuhnya.
Untuk itu, Septi menuntut RUU PKS segera dibahas dan disahkannya sebelum korban kekerasan seksual semakin banyak di Indonesia. Tidak hanya itu, Septi mendesak kepada Ketua DPR dan pimpinan hingga anggota DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PKS yang sudah sangat mendesak, sesuai dengan tuntutan masyarakat demi keadilan bagi korban.
“Dan, menuntut Pemerintah dan DPR memberikan perlindungan bagi korban kekerasan yang ada di kampus,” tegasnya lagi.
Septi pun berharap seluruh aktivis mahasiswa perempuan bisa terus bergandengan tangan dalam mengawal pembahasan RUU PKS di parlemen di tengah persoalan-persoalan bangsa lainnya yang juga cukup banyak.
Berdasarkan data yang dihimpun selama pandemi COVID-19, diketahui angka Kekerasan selama pandemi cenderung meningkat. Menurut data LBH Apik pada periode 16 Maret – 19 April 2020 menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sekitar 97 kasus. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 37 kasus dari sebelum COVID-19.
Bahkan menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sempat mengeluarkan data pada April 2020 ada 643 kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Catatan tahunan dari Komnas Perempuan mengingatkan kita semua jika angka kekerasan semakin meningkat setiap tahunnya. Pada 2020 ada 58 persen kasus kekerasan seksual dari jumlah 3062 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam setahun pemerkosaan ada 715 kasus. Sedangkan kasus pencabulan sekitar 531 kasus.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...