SERIKATNEWS.COM – Pandemi COVID-19 mengakibatkan sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan, sampai dengan bulan Juni ada 1.700 karyawan yang telah di-PHK. Sedangkan yang dirumahkan mencapai 10.300 orang, tanpa ada kejelasan sampai kapan.
“Sejak April data ini terus bergerak baik yang di-PHK ataupun dirumahkan,” kata Istirul, Rabu (22/7/2020).
Sejumlah perusahaan mengambil keputusan melakukan merumahkan karyawannya karena tidak mampu lagi bertahan dalam masa pandemi. Tidak hanya perusahaan ekspor, tapi juga pariwisata, kuliner dan kerajinan yang terkena dampak.
Disnakertrans sudah berupaya untuk melindungi pekerja terdampak ini. Mereka diajukan untuk mendapatkan bantuan sosian tunai. Rencananya bantuan ini akan diserahkan pada bulan Juli ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Bantul, An Nursina Karti, mengaku banyak mendapatkan keluhan dari pekerja. Mayoritas mereka mengeluhkan tidak adanya kejelasan sampai kapan dan hak-hak terhadap gaji mereka.
Sesuai regulasi mereka yang dirumahkan tetap mendapatkan gaji. Namun dalam masa pandemi COVID-19, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan pekerja dan perusahaan menegosiasikan gaji.
“Awalnya ada 329 perusahaan, sekarang yang konsultasi ada 12 perusahaan. Sebagian sudah mulai bangkit lagi,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...