SERIKATNEWS.COM – Menghadapi Pilkada serentak pada 9 Desember di masa pandemi Covid-19, KPU Lampung akan memberikan pelayanan untuk masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk menggunakan hak suaranya.
“Nanti kami akan siapkan petugas lengkap dengan alat pelindung diri, untuk melayani pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif yang ingin memilih,” ucap Komisioner KPU Provinsi Lampung divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ismanto, di Bandar Lampung, MInggu (18/10/2020).
KPU juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk mengetahui ada atau tidaknya pasien Covid-19.
Untuk masyarakat yang tidak terkonfirmasi positif Covid-19, Ismanto mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol Covid-19, yaitu dengan menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan.
Ia juga mengatakan akan memberikan sarung tangan kepada masyarakat yang datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
Bagi masyarakat yang sudah melakukan pencoblosan akan diberikan tanda dengan tinta tetes atau menggunakan cotton bud.
Menyukai ini:
Suka Memuat...