SERIKATNEWS.COM – Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dan akademisi mendapat dukungan dari
Aliansi Akademisi. Bentuk dukungan yang mereka lakukan adalah aksi mogok nasional.
“Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan mogok nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi berbagai elemen masyarakat,” dilansir dari keterangan resmi Aliansi Akademisi, Rabu (21/10/2020).
“Prosedur dan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mempermainkan logika hukum dan memanipulasi prosedur-prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata yang berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi.”
Mereka berpendapat bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Menurut mereka demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran, dan mengkritik pemerintah jika dinilai dapat merugikan rakyat.
Demonstrasi yang konstitusional akan berpegang pada prinsip antikekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun.
“Segala tindakan yang melabelkan demonstrasi dengan kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat.”
Selain itu, Aliansi juga mengatakan bahwa demonstrasi menolak UU Cipta Kerja patut mendapat dukungan dari seluruh akademisi yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran, sebagai pertanggungjawaban moral akademisi.
UU Cipta Kerja dinilai cacat formil dan materiil. Mereka mendasarkan penolakan ini atas kajian ilmiah akademisi lintas disiplin dan kampus.
Menyukai ini:
Suka Memuat...