SERIKATNEWS.COM – Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), dimintai keterangan oleh tim Bareskrim Polri dan Polda Jabar terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.
Kamil atau panggilan akrabnya Emil, menjelaskan bahwa sudah ada sanksi yang disiapkan oleh Pemkab Bogor. Ia mengatakan, ada 3 peringatan bagi pelanggar protokol kesehatan dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi maksimal yang akan diberikan.
“Urutannya 3 dalam aturan Jabar, teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif,” tegas Kamil di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
“Denda administratif itu dari Rp50.000 sampai Rp50 juta di peraturan Bupati Kabupaten Bogor. Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal,” lanjutnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor agar memberikan sanksi kepada panitia acara di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020.
“Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak,” tutur Emil.
Adapun dampak yang dimaksud oleh Emil yakni adanya lima warga yang reaktif Covid-19 dalam kerumunan acara tersebut. Hal itu diketahui dari hasil tes cepat swab antigen yang dilakukan ke-400 warga.
Menyukai ini:
Suka Memuat...