JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat telah menerima sebanyak 151 aduan terkait kasus penyiksaan di Indonesia selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026. Data ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dan pelanggaran hak rasa aman masih menjadi persoalan serius yang mendesak untuk ditangani.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa praktik penyiksaan ini muncul dalam berbagai modus dan lokasi. Bahkan selain terjadi di ruang publik, juga banyak yang terjadi di dalam lembaga penegakan hukum.
“Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, over kapasitas di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan,” ujar Anis, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan data aduan yang masuk ke Komnas HAM, korban penyiksaan didominasi oleh kelompok perorangan, tahanan, dan masyarakat sipil. Secara rinci, 151 aduan tersebut melibatkan korban dari berbagai latar belakang, antara lain:
- Laki-laki dewasa: 71 orang
- Tahanan dan Narapidana: 20 tahanan dan 5 narapidana
- Pekerja dan Pekerja Migran: 11 pekerja dan 2 pekerja migran
- Kelompok Rentan: 4 anak-anak dan 1 lansia
- Perempuan: 1 orang
- Lainnya: 1 korban pelanggaran HAM berat
Salah satu kasus menonjol yang dikawal ketat oleh Komnas HAM pada tahun 2026 ini adalah aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis dari KontraS. “Salah satunya adalah matanya, di mana ia mengalami kerusakan pada 20–24 persen bagian wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras,” ungkap Anis menyoroti fatalnya dampak kekerasan tersebut.
Selain kasus yang menimpa aktivis, Komnas HAM membeberkan bahwa praktik penyiksaan massal tercatat dalam rentetan peristiwa aksi unjuk rasa yang terjadi pada Agustus–September 2025 lalu.
Di sisi lain, institusi ini juga menaruh perhatian serius pada kasus penyekapan seorang perempuan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. Anis menegaskan, hak asasi perempuan bersifat absolut dan tidak dapat ditawar, termasuk hak atas rasa aman dari segala bentuk intimidasi fisik maupun seksual.
“Perempuan punya hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, termasuk rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami melakukan pengawalan,” tegasnya.
Sebagai langkah penanganan pasca-kejadian, Komnas HAM menekankan bahwa pemulihan terhadap korban penyiksaan tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata, melainkan wajib dilakukan secara komprehensif. Upaya pemulihan tersebut harus mengintegrasikan penanganan medis, pendampingan psikologis, hingga program reintegrasi sosial.
“Bagaimana integrasi ke depan bersama keluarga dan masyarakat karena mengalami situasi yang mungkin berdampak pada trauma jangka panjang. Jadi, ini yang perlu dipikirkan, yaitu pemulihan jangka panjang,” pungkas Anis. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...