SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk memeriksa Muhamad Nasir, Anggota Komisi VII DPR RI fraksi Demokrat, Senin (1/7/2019). Nasir akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Pemeriksaan Nasir dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, pegawai PT Inersia yang juga orang kepercayaan Bowo Sidik.
“Yang bersangkutan kembali diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Jubir KPK Febri Diansyah, dikutip dari beritasatu.com, Senin (1/7/2019).
Pemeriksaan Nasir pada hari ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Nasir dipanggil untuk diperiksa pada Senin (24/6/2019) yang lalu. Namun, adik dari mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya terkait kasus dugaan gratifikasi Bowo Sidik pada hari ini. Empat saksi lainnya tersebut yakni, Staf M Nasir, Rati Pitria Ningsi; dan tiga pihak swasta, Novi Novalina, Tajudin, serta Kelik Tahu Priambodo. Seperti halnya Nasir, ketiga saksi itu juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung.
“Ketiganya diperiksa untuk tersangka IND,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah ruang kerja M Nasir pada Sabtu, 4 Mei 2019. Namun, tidak ada yang disita oleh KPK dari ruang kerja Nasir. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pemberian gratifikasi untuk Bowo Sidik Pangarso terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK sedang mendalami gratifikasi tersebut.
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019) dini hari. Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...