SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Keempat saksi itu adalah mantan Kasatker SPAM Jambi, Noptiman dan mantan Kasatker SPAM Aceh, Sujud. Kemudian mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan, Azan dan mantan Kepala Dinas PU Aceh 2014, Hasan.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) terkait SPAM di Kementerian PUPR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Dia berharap para saksi kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya. “KPK berharap para saksi dapat hadir memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada lebih dari 55 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang menerima sejumlah aliran dana korupsi. KPK juga telah menyita lima logam mulia yang masing-masing beratnya kurang lebih 100 gram, sehingga total sekitar 500 gram.
Selain itu, KPK sudah menetapkan delapan tersangka. Mereka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Empat tersangka lainnya merupakan pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...