SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Emirsyah Satar, mantan direktur utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo. Keduanya sudah dua tahun ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Diketahui, keduanya juga baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.
“Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka ESA (Emirsyah Satar) di rutan C1 KPK (Gedung KPK Lama) dan tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di Rutan Guntur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Setelah mengenakan rompi tahanan KPK, Soetikno memohon ucapan minta restu untuk menjalani masa penahanannya di KPK yang bakal dimulai sejak hari ini. “Mohon doa restunya ya,” tutur Soetikno.
Sementara Emirsyah setelah mengenakan rompi tahanan KPK justru memilih untuk bungkam saat dicecar sejumlah pernyataan oleh awak media pasca diperiksa sebagai tersangka. Dalam kasus suap yang sudah berjalan dua tahun, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dollar AS atau setara Rp20 miliar.
Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...