SERIKATNEWS.COM – Direktur Utama (nonaktif) PLN Sofyan Basir, datang untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (6/5/2019). Diketahui, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus pembangunan PLTU Riau-1. Pemeriksaan itu merupakan yang pertama setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Orang nomor satu di PLN itu diduga membantu Eni Maulani Saragih Cs menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
“KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero),” imbuh Saut Situmorang.
Sementara itu, selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga mencekal Sofyan Basir keluar negeri. “Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019,” ujar Febri kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (26/4/2019) yang lalu.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.