SERIKATNEWS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo Ali Fahmi, pada Rabu (22/1/2020).
Plt. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Ali Fahmi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 yang menjerat Merial Esa sebagai tersangka korporasi.
“Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME (Merial Esa),” kata Ali Fikri, Rabu (22/1/2020).
Nama Ali Fahmi yang juga politikus PDI Perjuangan itu kerap disebut dalam berbagai persidangan perkara dugaan korupsi penganggaran dan pengadaan proyek Bakamla. Bahkan, mantan narasumber atau stafsus Kabakamla itu disebut sebagai inisiator kasus ini.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu yang lalu, Dirut PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah mengakui pernah memberikan uang kepada Ali Fahmi.
Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla. Akan tetapi, sejak kasus ini muncul ke permukaan, Ali Fahmi seolah ‘menghilang’. Pencarian yang dilakukan KPK sejauh ini belum menunjukkan hasil.
Diketahui, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016.
Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...