SERIKATNEWS.COM – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Karen juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen alias Karen Galaila Agustiawan dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).
“Dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” sambungnya.
Vonis tersebut berdasarkan bukti-bukti bahwa Karen telah menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan PT Pertamina di Australia pada 2009. “Unsur menyalahgunakan wewenang telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa,” kata Hakim Rosmina saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut Hakim, seharusnya Karen bertanggung jawab mengendalikan dan memonitor, serta menganalisa dan evaluasi rencana akuisisi. Adapun vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Karen 15 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...