SERIKATNEWS.COM – Sungguh malang nasib yang dialami Wasini, Warga Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Di usianya yang menginjak 95 tahun, dirinya harus berurusan dengan Polisi karena persoalan tanah.
Persoalan tersebut bermula pada tahun 2010, di mana Wasini memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Gamel, Kabupaten Cirebon seluas 220 m2. Kemudian Wasini menjual sebagian tanahnya seluas 64 m2 ke salah satu pembeli bernama Suali.
Proses jual beli antara Wasini diketahui oleh Kepala Desa pada saat itu dan tercatat, awalnya Suali ingin membeli seluruh tanah dari Wasini. Namun, karena keterbatasan biaya, Suali hanya mampu membeli sebagian saja.
Di tahun 2015 anak Wasini bernama Suwara (alm), menjual sebagian tanah sisa kepada Yempi yang merupakan istri tanpa sepengetahuan Warsini. Hal inilah yang menjadi titik persoalan. Wasini kemudian dilaporkan oleh Yempi karena dituduh melakukan penipuan atas proses jual beli tanah tersebut.
Melalui Kuasa Hukum Wasini, Miranti Kusumawardhani Rusyamsi mengatakan, proses jual beli tersebut hanya dilakukan oleh Suwara dan Yempi. Bahkan, transaksi jual beli beserta tanda terima jual beli ditandatangani oleh Suwara yang kini sudah meninggal dunia.
“Setelah proses jual beli tanah antara Yempi dengan Suwara, Yempi meminjam sertifikat tanah tersebut dengan alasan untuk mengukur tanah. Tetapi ternyata, sertifikat tanah tersebut tidak dilaporkan ke desa untuk dilakukan pengukuran,” katanya saat konfrensi pers di Jalan Kusnan Kota Cirebon, Kamis 02 Desember 2021.
Padahal, Yempi yang diketahui adalah istri dari anggota kepolisian ini tidak memiliki tanah seluruhnya. Akan tetapi, Yempi mengaku dan menyebut bahwa dirinya memiliki seluruh tanah tersebut.
“Semua tanah diklaim menjadi milik dia, sedangkan Wasini sendiri tidak mengetahui adanya jual beli tersebut,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Yempi melaporkan Wasini ke Polresta Cirebon dengan dugaan penipuan.
“Pada saat itu juga penandatanganan di kwitansi tidak ada nama Wasini, hanya ada Suwara dan Yempi saja. Selain itu, juga kita meragukan kwitansi tersebut karena terlihat baru,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, proses hukum tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Terlebih Wasini (95) tidak ada sama sekali hubungan dengan proses jual beli tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) Riyanto mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut demi penegakan keadilan.
“Akan menjadi sebuah preseden buruk bagi hukum terkhususnya di Kabupaten Cirebon apabila kasus ini dimenangkan oleh mereka,” katanya.
Dirinya mengaku miris dengan proses hukum yang ada di Kabupaten Cirebon, dan meminta aparat penegak hukum untuk mengetuk pintu hati dengan kasus tersebut.
“Saya meminta kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres memantau kasus ini, karena ditakutkan adanya tendensi dan memanfaatkan jabatan yang dilakukan oleh pihak lawan,” ungkapnya.
Riyanto menegaskan, tidak akan mundur satu langkah pun untuk mengawal kasus tersebut.
“Jika benar ada pengancaman terhadap nenek Wasini, jangankan dia sebagai anggota Polri, diatasnya pun saya bisa obrak abrik, jangan ada intimidasi,” tutupnya.
Wartawan Serikat News Cirebon
Menyukai ini:
Suka Memuat...