SERIKATNEWS.COM – Hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan. Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP tentang Penghasutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya melakukan gelar perkara pada Selasa kemarin.
“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri saudara MRS. Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Yusri, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Selain MRS, Yusri menuturkan bahwa masih ada 5 yang menjadi tersangka, di antaranya adalah ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab acara, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Ia juga mengatakan bahwa ada sejumlah orang yang hingga sampai saat ini masih belum memenuhi paggilan penyidik, salah satunya Imam Besar FPI tersebut.
Sebelumnya, Polisi sudah mendatangkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya Kadishub DKI, Kadinkes DKI, Kadisparekraf DKI, dan sejumlah panitia penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq.
Menyukai ini:
Suka Memuat...