Penulis: Serikat News
Minggu, 10 September 2017 - 11:38 WIB
Sumber Foto Tika
Sumber Foto Tika
Sumenep, SERIKATNEWS.COM – Kebijakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) gratis yang diterapkan sejumlah kepala daerah mengundang reaksi publik. Pasalnya, sesuai Undang Undang, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
Menurut Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), Djoko Edhi Abdurrahman bahwa tindakan kepada daerah yang dengan sengaja menggratiskan kewajiban pajak merupakan tindakan korupsi.
“Itu (PBB Gratis) jelas tindakan korupsi. Dalam kebijakan itu telah terjadi abuse of power yang berbentuk tindakan korupsi. Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga punya kewenangan memproses kasus ini,” kata Djoko Edhi dalam pesan singkat yang diterima redaksi pada Sabtu, (09/09/2017).
Djoko Edhi menyebut dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Negara cara penanganan praktik abuse of power baik secara delik administrasi maupun delik pidana korupsi.
Dari delik pidana korupsi, pajak gratis tegas Pendiri Lembaga Bantuan Desa (LBH) Desa itu telah menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penggatis (kepala daerah) juga salah karena ada unsur gratifikasi yang diancam dengan Undang-Undang KPK dan Tipikor,” imbuh mantan Anggota Komisi III DPR tersebut.
Ketika disinggung berarti kepala daerah sengaja melakukan gratifikasi kepada masyarakat, karena sudah menggugurkan kewajiban pajak yang mengikat setiap individu, Djoko Edhi menjawab singkat, “ya.”
Sebelumnya, Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asep Irama juga bermaksud melaporkan Bupati Sumenep A. Busyro Karim ke KPK karena telah menggratiskan PBB sejak tahun 2010-2015.
Terkait pelaporan tersebut, Asip mengaku sudah mengantongi sejumlah alat bukti penyimpangan PBB gratis Sumenep sejak tahun 2010-2015.
“Bukti ini untuk selanjutnya akan dilampirkan dalam laporan FPM ke KPK guna dilakukan telaah dan kajian tentang pelanggaran hukum yang dilakukan Busyro Karim,” kata pemuda kelahiran Sumenep tersebut. (SMH)
Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) geram dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Probolinggo dalam menggagalkan pupuk
PROBOLINGGO – Puluhan Pemuda-pemudi di Kota Probolinggo menyatakan sikap mendeklarasikan diri mendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo nomor urut
Probolinggo – Puluhan ribu warga Kabupaten Probolinggo memenuhi lapangan Pesantren Zainul Hasan Genggong, Kecamatan Pajarakan, Probolinggo, Rabu pagi (28/8/2024). Massa
SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Probolinggo pada
SERIKATNEWS.COM – Beberapa banner Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-cawabup) Kabupaten Probolinggo mulai bertebaran di titik jelang