SERIKATNEWS.COM – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun mengatakan, saatnya Indonesia memiliki regulasi mengenai media sosial. Hal ini karena kekuatan media sosial semakin meningkat dibandingkan pengaruh media massa. Sementara itu, tidak ada regulasi yang mengatur penggunaan media baru ini.
Mengenai peran media sosial yang semakin besar dalam masyarakat, Hendry menyebutkan pengelola surat kabar saat ini harus kreatif. “Itu yang menjadi persoalan sekarang karena kue iklan itu merosot tajam bukan tajam lagi ya jadi dari 100% mungkin sekarang tinggal 17% ya atau bahkan kurang Jadi kalau dulu belanja iklan itu Rp150 trilyun bayangkan kalau hanya 15% sekarang yang jatuh ke media diperebutkan oleh 40.000 an
media. Semuanya itu untuk Google, Yahoo, YouTube dan sebagainya jadi ini masalah besar,” kata Henry dalam diskusi Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsung Media Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos dalam rangka Hari Pers Nasional di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Sebetulnya pers ini juga membantu medsos. “Ya apa-apa yang muncul di akun-akun pejabat-pejabat langsung jadi berita. Orang lalu mencari aslinya, otomatis membunuh pelan-pelan media itu sendiri. Ini fenomena yang aneh, terutama yang clickbait ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pers.
Ada satu faktor lagi dimana media sosial semakin menjadi sumber informasi, Presiden Joko Widodo sejak awal itu mempromosikan media sosial. “Kita tahu vlognya dengan Raja Salman, dengan Mahathir Mohamad dan segala macam,” jelasnya.
Masyarakat juga mencari informasi dari media sosial. Jika dulu orang menunggu besok atau menunggu siaran televisi, tetapi saat ini bisa mendapat informasi secara cepat dari media sosial.
Menurutnya, Dewan Pers kadang-kadang memandang konten media sosial sebagai karya jurnalistik. Dengan kasus-kasus tertentu terutama apabila menyangkut kasus hukum terhadap wartawan.
“Patokan kami adalah ada dua syarat dia dianggap sebagai media massa itu pertama yang membuat itu wartawan aktif, ada sertifikat dan seterusnya Kemudian yang kedua akun itu adalah akun resmi. Facebook-nya siapa, Instagramnya Tempo misalnya, itu adalah kita kita anggap media masa. Kemudian tentu yang lain adalah berbadan hukum nah ini kaitannya dengan Kementerian Hukum dan HAM kalau dia berbadan hukum meskipun dia YouTube, Dewan Pers akan menilai itu sebagai karya jurnalistik,” papar Hendry CH.
Dewan Pers dalam menghadapi konten media sosial tidak bisa serta merta bertindak. “Kalau medsos ya ke Kominfo,” imbuhnya.
Dengan demikian, dalam perspektif Dewan Pers memang perlu sekali ada regulasi. Adanya regulasi ini untuk melindungi wartawan yang benar. Yang kedua supaya masyarakat juga tidak terus diracuni. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.