Presiden Jokowi: Perppu Ormas Dibuat untuk Menjaga Persatuan dan Kebinekaan
Penulis: Serikat News
Kamis, 26 Oktober 2017 - 15:24 WIB
Foto: Laily Rachev - Biro Pers Setpres
Foto: Laily Rachev – Biro Pers Setpres
SERIKATNEWS.COM- Presiden Joko Widodo menyatakan dengan tegas bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi UU itu dibuat untuk menjaga persatuan bangsa.
“Untuk apa Perppu Ormas ini dibuat? Jelas sekali untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Presiden saat memberikan sambutan di peresmian Rakernas Walubi di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.
“Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa mendatang supaya jangan sampai ada yang coba-coba untuk mengganti ideologi negara kita,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Perppu Ormas resmi disahkan oleh DPR menjadi UU menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 pada Selasa, 24 Oktober kemarin. Mayoritas anggota Dewan saat itu menyetujui Perppu tersebut untuk disahkan secara mutlak.
“Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas, banyak yang mendukung,” kata Presiden. (SMH)
SUMENEP – Polemik pembangunan lapak berbahan galvalum di kawasan Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Sulaisi Abdurrazaq
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal.
JAKARTA – Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak serentak melakukan penggeledahan
SLEMAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial