SERIKATNEWS.COM – Polda Metro Jaya melakukan tahap kedua pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Dikutip dari beritasatu.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara ratusan tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi yang telah hadir di sini untuk menerima tahap kedua, karena untuk berkas yang sudah kita kirimkan sebanyak 106 berkas itu sudah dinyatakan P21, lengkap secara formil maupun materiil. Hari ini kita kirim tersangka dan barang bukti tahap keduanya,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Argo, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta datang ke Polda Metro Jaya karena tersangka dan berkasnya sangat banyak. “Total tersangkanya (kerusuhan Mei) ada 334 orang. Kalau berkasnya ada 106,” ungkap Argo.
Argo menambahkan, tersangka yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat, juga telah dilakukan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. “Semuanya kita serahkan. Yang Jakarta Barat sudah kita limpahkan juga tahap keduanya,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...