SERIKATNEWS.COM – Polres Ponorogo, Jawa Timur menetapkan tujuh tersangka kasus meledaknya petasan di tangan IK (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial inisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T.
Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, di salah satu rumah tersangka ditemukan beberapa barang bukti. Ada 1.238 selongsong petasan, 1 buah plastik sisa ledakan, 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, dan 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.
“Tahun lalu dari tersangka juga membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara. Tahun ini tujuannya untuk merayakan puasa dan puncaknya Hari Raya,” ungkap AKBP Catur Cahyono Wibowo saat menggelar pers rilis di lobby Ananta Hira Polres Ponorogo, Selasa 05 April 2022.
AKBP Catur juga mengatakan, tersangka secara bersama patungan membeli bahan pembuat petasan melalui aplikasi online. Mereka sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat perayaan Idulfitri nanti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, mengatakan bahwa ribuan mercon ini juga sebagian sisa dari perayaan tahun lalu yang disimpan di salah satu rumah tersangka.
“Kita imbau kepada masyarakat yang masih memiliki barang-barang tersebut kami sarankan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan termasuk tidak terjerat penjara seperti tersangka yang proses sekarang ini,” pungkas Jeifson. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...