SERIKATNEWS.COM – Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial FD yang diduga menyodomi belasan anak laki-laki.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku diketahui telah puluhan kali melakukan aksi bejatnya kepada anak di bawah umur,” ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Selamet Adi Purnomo, Jumat (24/7/2020).
Selamet Adi Purnomo menjelaskan bahwa FD merupakan warga Simpang Katis, Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Modus yang digunakan dalam melakukan aksinya dengan cara membujuk bahkan mengancam para korbannya.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengancam korbanya agar mau dicabuli. Mulai dari mencekik hingga mengancam dengan pisau,” jelasnya.
Kepada penyidik, FD mengakui semua perbuatannya itu. Bahkan, dia mengaku telah melakukan aksinya puluhan kali kepada anak laki-laki.
“Saya sudah lakukan puluhan kali dengan anak yang berbeda. Anak-anak ini saya kenal dari tempat game center yang ada di desa saya,” ujar FD.
Akibat perbuatannya itu, FD kini ditahan di Mapolres Bangka Tengah. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...